Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, Pemerintah Desa Karanganyar dengan ini menghimbau kepada seluruh orang tua/wali murid di Desa Karanganyar untuk memastikan putra/putrinya berada di rumah pada pukul 21.00 WIB.
Penerapan Pembatasan ini berlaku setiap hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB pemberlakuan jam malam ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Generasi yang memiliki lima kemuliaan: sehat (cageur), berbudi pekerti (bageur), jujur (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer).
Dengan membatasi aktivitas di luar rumah pada jam-jam tersebut, kita berupaya untuk:
Kami juga memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat Desa Karanganyar untuk ikut serta mengawasi dan memberikan teguran yang mendidik apabila melihat peserta didik yang masih berkeliaran di luar rumah pada jam malam tanpa keperluan yang jelas.
Mari kita jadikan penerapan jam malam ini sebagai langkah nyata dalam mendidik dan melindungi anak-anak kita. Dengan dukungan penuh dari Bapak/Ibu, kami yakin Generasi Panca waluya Desa Karanganyar akan terwujud.
Mari kita wujudkan Generasi Pancawaluya Desa Karanganyar.!
Karanganyar, 19 Juni 2025
Pemerintah Desa Karanganyar
Unduh Lampiran:
Himbauan Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik di Desa Karanganyar