Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Karanganyar menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2025 di Kantor Desa Karanganyar pada hari Kamis, 3 Oktober 2024. Musdes Tersebut adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa.
Turut hadir dalam kegiatan Tersebut Kuwu Desa Karanganyar, Perangkat Desa Karanganyar, RT/RW , Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tim RKPDes Karanganyar 2025 dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
Proses ini merupakan bentuk dari demokratisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, di mana masyarakat desa berperan aktif dalam merumuskan, membahas, dan menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
Musdes dimulai dengan sambutan dari Kuwu Desa Karanganyar. Kemudian setelah sambutan dilanjut dengan penyampaian rencana yang sudah terlealisasi di tahun 2024 oleh sekretaris desa. Kemudian para peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau masukan yang akan kiranya di masukkan di RKP tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) berjalan tertib dan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audiens yang hadir dalam MUSDes tersebut.