Pada hari kamis, 28 November 2024 telah dilaksanakan musyawarah desa untuk membahas dan meyepakati rancangan APBDes 2025 menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025, dalam pelaksanaan musdes di hadiri oleh Muspika Kecamatan Karangwareng, Pemdes, BPD, Lembaga masyarakat, Tokoh perempuan, tokoh agama, PLD, dll.
Prosesnya di mulai dari Musrenbangdes RKPDes, dilanjutkan penyusunan RAPBDes oleh pemdes selanjutnya di bahas oleh BPD dan lembaga masyarakat, perwakilan perempuan, dan dilaksanakan evaluasi oleh Camat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes merupakan rencana anggaran keuangan desa kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kuwu serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dituangkan pada Peraturan Desa (PERDES). Untuk Paraturan Desa No.8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2025 bisa di download di link berikut;